MulaiĀ 1 Oktober 2026, cara seller menerima hasil penjualan dari sejumlah marketplace besar di Indonesia mengalami perubahan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menjalankan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace yang telah ditunjuk.
Empat penyelenggara marketplace yang diumumkan DJP adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Bagi seller, perubahan ini penting bukan hanya dari sisi perpajakan.
Di tengah struktur biaya marketplace yang sudah terdiri dari commission fee, processing fee, logistics fee, promotional program, affiliate, hingga advertising cost, pemungutan PPh 22 menambah satu komponen lagi yang perlu diperhatikan dalam cash flow dan perhitungan economics setiap sales channel.
Namun ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal:
PPh 22 sebesar 0,5% ini bukan pajak baru sebesar 0,5% yang otomatis menjadi biaya tambahan permanen bagi seller.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemungutan kewajiban pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace. Untuk wajib pajak tertentu, PPh 22 yang telah dipungut dapat menjadi pengurang PPh Final atau kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Jadi dampaknya perlu dilihat dalam dua sisi sekaligus:
tax compliance dan cash flow ecommerce.
Bagaimana Cara Menghitung PPh 22 Marketplace?
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar:
0,5% Ć peredaran bruto
Peredaran bruto yang menjadi dasar perhitungan tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan ketika pembayaran diterima oleh marketplace.
Contoh sederhananya:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Peredaran bruto seller | Rp100.000.000 |
| Tarif PPh 22 | 0,5% |
| PPh 22 yang dipungut | Rp500.000 |
Artinya, dari peredaran bruto Rp100 juta, terdapat Rp500 ribu PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace.
Tetapi sekali lagi, angka Rp500 ribu tersebut sebaiknya tidak langsung diperlakukan seperti marketplace commission fee.
Marketplace fee merupakan biaya penggunaan channel.
Sementara PPh 22 merupakan pemungutan pajak yang perlakuan akhirnya bergantung pada status dan kewajiban perpajakan masing-masing seller.
Bagaimana Jika Seller Memiliki Omzet di Bawah Rp500 Juta?
Ada pengecualian yang penting untuk diketahui.
Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat tidak dipungut PPh 22 oleh marketplace apabila memenuhi ketentuan dan telah menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.
Jadi bukan berarti semua akun seller yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta otomatis tidak mengalami pemungutan.
Seller tetap perlu memastikan informasi perpajakan seperti NIK atau NPWP, alamat korespondensi, serta dokumen yang diminta marketplace telah sesuai.
DJP juga menjelaskan bahwa ketika omzet Wajib Pajak orang pribadi tersebut kemudian melewati Rp500 juta pada tahun berjalan, seller perlu menyampaikan perubahan informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang Berubah Bukan Hanya Pajak, tetapi Cara Seller Melihat Margin
Beberapa minggu terakhir kami juga membahas perubahan struktur biaya seller Tokopedia dan TikTok Shop yang akan kembali mengalami penyesuaian pada Desember 2026.
Dalam praktiknya, biaya menjual melalui marketplace sudah tidak cukup dibaca sebagai satu angka āadmin feeā.
Seller dapat menghadapi kombinasi berbagai komponen seperti platform commission, dynamic commission, processing fee, logistics service, affiliate, advertising, campaign cost, seller-funded discount, dan komponen lainnya.
Sekarang terdapat pula PPh 22 yang memengaruhi cash flow transaksi.
Akibatnya, metrik seperti GMV saja semakin tidak cukup untuk menggambarkan kesehatan sebuah bisnis ecommerce.
GMV naik tidak selalu berarti profit ikut naik.
Seller perlu mulai melihat:
GMV ā total channel cost ā tax withholding ā contribution margin ā customer acquisition ā repeat purchase
Barulah economics setiap channel dapat dibandingkan dengan lebih realistis.
Contoh: Rp100 Juta GMV Tidak Selalu Berarti Rp100 Juta Masuk ke Bisnis
Misalnya sebuah brand menghasilkan peredaran bruto Rp100 juta melalui marketplace.
Untuk mempermudah ilustrasi, anggap total marketplace fee efektif pada transaksi tersebut mencapai 15%.
Angka 15% ini hanya simulasi. Biaya sebenarnya dapat berbeda berdasarkan marketplace, kategori produk, jenis seller, program, campaign, harga produk, dan transaksi masing-masing.
| Perhitungan | Nilai |
|---|---|
| Peredaran bruto | Rp100.000.000 |
| Contoh marketplace fees 15% | -Rp15.000.000 |
| PPh 22 0,5% | -Rp500.000 |
| Cash setelah dua komponen tersebut | Rp84.500.000 |
Belum termasuk advertising, affiliate, seller-funded promotion, cost of goods, fulfillment, retur, serta biaya operasional bisnis lainnya.
Tetapi terdapat perbedaan penting:
Rp15 juta marketplace fee merupakan channel cost dalam ilustrasi ini.
Sedangkan Rp500 ribu PPh 22 merupakan tax withholding yang perlakuan perpajakannya perlu dilihat sesuai kondisi wajib pajak.
Memisahkan kedua angka tersebut penting agar seller tidak salah membaca margin.
Apakah Berarti Brand Sebaiknya Meninggalkan Marketplace?
Tidak.
Marketplace masih mempunyai keunggulan yang sangat besar terutama untuk:
discovery, customer acquisition, campaign traffic, social commerce, dan menjangkau customer baru.
Banyak brand justru tumbuh karena marketplace.
Karena itu, pertanyaannya sebaiknya bukan:
āMarketplace atau website sendiri?ā
Tetapi:
āApa fungsi setiap channel dalam pertumbuhan bisnis kita?ā
Marketplace dapat menjadi channel yang kuat untuk discovery dan acquisition.
Sementara webstore sendiri dapat berperan sebagai owned commerce channel tempat brand memiliki kontrol lebih besar terhadap customer experience, customer relationship, retention, merchandising, hingga strategi repeat purchase.
Inilah alasan semakin banyak brand mulai membangun strategi multichannel commerce, bukan sekadar memindahkan transaksi dari satu platform ke platform lainnya.
Marketplace Economics vs Shopify DTC: Jangan Hanya Bandingkan Persentase Fee
Salah satu kesalahan ketika membandingkan marketplace dengan Shopify adalah menghitung:
āMarketplace fee 15%, Shopify lebih murah, berarti pindah.ā
Perbandingan tersebut terlalu sederhana.
Website ecommerce sendiri juga mempunyai biaya.
Brand perlu memperhitungkan Shopify subscription, payment gateway, aplikasi, development, maintenance, marketing, fulfillment, serta biaya mendapatkan traffic.
Karena itu, perbandingan yang lebih tepat adalah:
| Marketplace | Shopify / Owned Webstore |
|---|---|
| Marketplace commission & service fee | Shopify subscription |
| Promotional/campaign cost | Payment gateway |
| Advertising di marketplace | Advertising/acquisition |
| Affiliate fee | Apps & integration |
| PPh 22 withholding sesuai ketentuan | Development & maintenance |
| Traffic dan discovery dari platform | Brand perlu membangun traffic |
| Customer relationship lebih banyak berada dalam ekosistem platform | Brand memiliki kontrol lebih besar terhadap customer journey |
Tidak ada satu channel yang otomatis lebih murah untuk semua bisnis.
Brand dengan produk, margin, repeat purchase rate, average order value, dan acquisition strategy yang berbeda dapat menghasilkan economics yang sangat berbeda pula.
Karena itu, yang perlu dihitung adalah Total Cost of Commerce, bukan hanya platform fee.
PPh 22 Membuat Channel Economics Semakin Penting
Pemungutan PPh 22 marketplace sejak 1 Oktober 2026 sebenarnya memberikan satu pengingat penting bagi brand ecommerce Indonesia:
jangan melihat sales channel hanya dari omzet yang dihasilkan.
Semakin besar bisnis, semakin penting memahami berapa biaya sebenarnya untuk menghasilkan setiap Rp1 penjualan.
Marketplace mungkin menghasilkan volume besar tetapi memiliki channel cost tertentu.
Webstore mungkin membutuhkan investasi untuk mendatangkan traffic, tetapi memberikan brand kontrol yang lebih besar atas customer journey dan repeat purchase.
Social commerce mungkin efektif untuk discovery.
Offline retail mempunyai economics yang berbeda lagi.
Strategi ecommerce yang sehat bukan harus memilih satu channel.
Yang lebih penting adalah memahami peran dan economics masing-masing channel.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Seller Sekarang?
Pertama, pastikan informasi NIK atau NPWP serta dokumen perpajakan di marketplace sudah sesuai.
Kedua, cek apakah bisnis memenuhi ketentuan terkait omzet hingga Rp500 juta dan apakah ada dokumen yang perlu disampaikan kepada marketplace.
Ketiga, pisahkan PPh 22 dari marketplace operational fee dalam laporan internal agar tim tidak membaca keduanya sebagai biaya yang sama.
Keempat, mulai hitung effective channel cost berdasarkan data transaksi sebenarnya.
Dan terakhir, bagi brand yang sudah memiliki repeat customer, direct traffic, social media audience, atau database pelanggan sendiri, sekarang merupakan waktu yang relevan untuk mulai menghitung apakah owned webstore dapat menjadi channel tambahan dalam strategi ecommerce.
Bukan untuk menggantikan marketplace.
Tetapi untuk membuat bisnis tidak bergantung pada hanya satu cara menjangkau dan mempertahankan pelanggan.
Catatan: Artikel ini ditujukan sebagai informasi umum mengenai ecommerce dan bukan merupakan konsultasi perpajakan. Perlakuan pajak dapat berbeda berdasarkan bentuk usaha dan kondisi masing-masing wajib pajak. Untuk keputusan perpajakan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau pihak yang berwenang.